HAK CIPTA


 Apa Itu Hak Cipta?

 



Pengertian Hak Cipta 
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


 Ciri - Ciri Hak Cipta :
·       Jangka waktu perlindungan ialah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
·       Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum pada kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
·       Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian-bagiannya telah disalin secara sinstantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
·       Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
·       Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya.
 
Fungsi Hak Cipta 
Hak Cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya: Hak Eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya. Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya. Adapun hak ekonomi berarti pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.


Lingkup Hak Cipta



Ciptaan yang diberi Hak Cipta
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
·       buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·       ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·       lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·       drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·       seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·       arsitektur;
·       peta;
·       seni batik;
·       fotografi;
·       sinematografi;
·       terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·       hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·       peraturan perundang-undangan;
·       pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·       putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·       keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
 
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Cipta 
 
Pelanggaran Karya Fotografi 
Kamu yang suka dunia fashion, tentu kenal dong sama super model Bella Hadid. Kasus pelanggaran karya fotografi ini menimpa Bella Hadid, tapi bukan dia yang digugat, melainkan pemilik fashion company "Off-White", Virgil Abloh.
Pasalnya, Virgil Abloh memposting foto Bella Hadid yang lagi bawa koper produksi Off-White. Meski Virgil Abloh adalah pemilik Off-White, tapi foto yang ia posting adalah milik fotografer yang bernama Jawad Elatab. Sehingga Virgil Ablog tidak boleh menggunakan foto tersebut tanpa seizin Jawad Elatab.
 
Pembajakan Software
Pembajakan software, saya rasa ini adalah hal yang sangat umum terjadi di Indonesia. Contoh gampangnya adalah penggunaan program office milik microsoft.
Banyak di antara kita yang menggunakan microsoft office bajakan. Padahal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran karya cipta.
 
Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pedangdut wanita populer di era 2000-an, Inul daratista. Digugat karena dugaan pelanggaran karya cipta lagu.
Diketahui bahwa Inul, pemiliki karaoke inul vizta, telah mengabaikan hak-hak para pencipta lagu. Yang mana lagu-lagu mereka digunakan di tempat karoke Inul Vizta.
 


Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Para pelanggar hak cipta bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, sanksi bisa berupa hukuman penjara dan atau denda.
Besarnya denda dimulai dari nilai 100 Juta hingga empat miliar rupiah. Sedangkan sanksi penjara, lamanya bisa setahun hingga 10 tahun.
 
 


Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
1.     Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
2.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
3.     nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
4.     nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
5.     tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
6.     uraian ciptaan (rangkap 3)
7.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
8.     Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
9.     Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
10.  Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
11.  Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
12.  Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
13.  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
14.  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
 
 
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
1.     Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
2.     Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
 
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
1.     Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
2.     Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
3.     Login menggunakan username yang telah diberikan.
4.     Mengunggah dokumen persyaratan.
5.     Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
6.     Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
7.     Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
 
 
 
Sumber :
https://www.dosenpendidikan.co.id/hak-cipta/
https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta
https://www.flickr.com/photos/170864808@N08/32638118627
https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/25/123247469/hak-cipta-pengertian-fungsi-hukum-pendaftaran-dan-pelanggarannya
https://www.pakardokumen.com/2019/09/pelanggaran-hak-cipta-contoh-sanksi-pasal.html
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Jenis-jenis dan Cara Mengatasi Program Jahat

Konsep Dasar Keamanan

Keamanan Sistem Operasi